PENDAHULUAN
Pergeseran paradigma administrasi publik menurut Denhart
dan Denhar (2003) dalam bukunya “The New Public Service: Serving, not Steering” dari Old
Public Administration (OPA) ke New Public Management (NPM) dan New
Public Service (NPS) menimbulkan fenomena baru dalam penyelenggaraan peran administrasi publik
khususnya dalam keterlibatan dalam proses kebijakan publik.
Paradigma The Old
Public Administration yang pemerintahannya bersifat sentralistik dan membatasi peran warga
negaranya diganti dengan pemerintahan yang berjiwa usaha atau yang lebih
dikenal dengan paradigma New Public
Management (NPM). Kemudian berlanjut kepada paradigma New Public Service
yang memandang posisi warga negara sangat penting bagi kepemerintahan
demokratis. Warga negara diposisikan sebagai pemilik pemerintahan (owners of
government) dan mampu bertindak secara bersama-sama mencapai sesuatu yang
lebih baik. Kepentingan publik tidak lagi dipandang sebagai agregasi
kepentingan pribadi melainkan sebagai hasil dialog dan keterlibatan publik
dalam mencari nilai bersama dan kepentingan bersama.